Rabu, 27 Januari 2016

Ini Pernyataan Bupati Bungo Terpilih H Mashuri

JAMBI-Gugatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati H. Sudirman Zaini, SH., MH dan H. Andriansyah, SE., M.Si (SZ-AZA) ditolak oleh MK dalam persidangan yang baru saja selesai sore ini (21/1).
Bupati Bungo terpilih H Mashuri (Hamas) yang dikonfirmasi jambiupdate.co sore ini (21/1) via ponselnya, mengatakan, putusan tersebut rampung dibacakan sekitar pukul 17.20 Wib.

‘’Putusan itu selesai dibacakan sekitar pukul 17.20. Gugatan pasangan SZ-AZA ditolak oleh MK. Ini bukanlah kemenangan pasangan Hamas-Apri, namun merupakan kemenangan masyarakat Bungo,’’ ujar Hamas via ponselnya kepada jambiupdate.co.
Paska ke luarnya keputusan ini, Hamas mengucapkan terima kasih kepada penyelenggaran Pilkada, KPU dan Panwas, Polres Bungo, Dandim, Forkopimda lainnya, serta seluruh masyarakat Bungo sehingga Pilkada Bungo bisa berjalan dengan aman, damai dan lancar.
‘’Ke depannya, Saya menghimbau kepada masyarakat Bungo untuk mengawal program menuju perubahan Bungo,’’ pungkasnya.
Gugatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati H. Sudirman Zaini, SH., MH dan H. Andriansyah, SE., M.Si dengan Nomor Perkara 90/PHP.BUP-XIV/2016 ditolak oleh hakim panael 3 Mahkamah Konstitusi (MK). Penolakan itu dibacakan dalam sidang pembacaan putusan yang digelar sore ini (21/1) di MK.
Dengan ditolaknya permohonan calon incumbent ini, berarti persidangan tidak bisa dilanjutkan ke tahapan berikutnya. KPU Bungo juga sudah melanjutkan tahapan Pilkada Bungo ke penetapan pasangan calon terpilih di Pilkada.
Wasekjend DPP PAN Mahili yang juga Ketua Tim Koalisi pasangan calon Mashuri-Safruddin yang notabenenya pihak terkait hadir langsung di MK, membenarkan hal tersebut.
‘’Alhamdulillah, gugatan SZ-AZA ditolak,’’ pungkasnya.
Menurut Mahili, gugatan tersebut ditolak karena bertentangan dengan pasal 158 terkait batas selisih suara.
Sumber : http://www.jambiupdate.co/artikel-breaking-news-gugatan-szaz-ditolak-mk.html
 (pas)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar